Kamis, 11 Desember 2008
TANJUNG,- PT Cakung Permata Nusa (CPN) dalam aktivitasnya berinvestasi sektor perkebunan di Kabupaten Tabalong di Desa Kasiau, disinyalir tidak melaksanakan kewajibannya melakukan penanaman plasma untuk dimanfaatkan warga sekitar perkebunan karet dan kelapa sawit tersebut. Bahkan ada dugaan kalau sebagian lahan yang digarap menggunakan lahan milik perusahaan pertambangan batubara, PT Adaro Indonesia.
Menilik pasal 11 ayat 1 Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pedoman Perijinan Usaha Perkebunan, setiap perusahaan perkebunan diwajibkan membuat plasma. Inti yang terangkum dari pasal 11 menyatakan, perusahaan perkebunan yang melibihi IUP dan IUP-B, mempunyai kewajiban membangun perkebunan plasma untuk masyarakat sekitar, paling rendah seluas 20 persen dari total seluruh luas areal perkebunan yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan tersebut. Lokasi areal perkebunan plasma yang diusahakan bagi masyarakat sekitar, nyata berada diluar areal HGU.
Petinggi PT CPN maupun Humas PT CPN, belum ada yang dapat dikonfirmasi. Radar Banjarmasin yang kemarin siang sekira pukul 11.30 Wita mencoba mendatangi kantor PT CPN, nyatanya tak ada satupun dapat memberikan keterangan, termasuk Kabag Humas Stefanus yang tidak berada ditempat. “Kabag Humas sedang keluar daerah, sudah saya hubungi tapi tidak ada nomornya yang aktif bisa dihubungi,” kata seorang staf wanita, Theodore P. (day)
No comments:
Post a Comment