Kamis, 4 Juni 2009 | 08:07 WITA
TANJUNG, KAMIS - Tidak ingin penyelesaian sengketa lahan di Desa Wayau, Tanjung dengan PT Cakung Permata Nusa (CPN) berlarut-larut, ribuan warga desa itu berunjuk rasa ke DPRD Tabalong, Rabu (3/6).
Mereka meminta pemkab dan dewan proaktif mengawasi penyelesaian sengketa lahan tersebut, terutama mengawasi tim kecil yang terdiri dari camat, BPN, dinas perkebunan, muspika dan masyarakat.
Menurut mereka, berdasarkan Hak Guna Usaha (HGU) yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 27/HGU/BPN/2001 yang diperpanjang HGU Nomor 98/HGU/BPN/2005, disebutkan, salah satu objek HGU milik PT CPN adalah di Desa Kambitin Raya, Tanjung.
Namun, entah kenapa sejak 1992, lahan yang digarap perusahaan justru di Desa Wayau. Beberapa pihak terkait dalam penerbitan HGU milik PT CPN, menurut warga terkesan membiarkan lahan yang digarap perusahaan itu salah alamat sampai sekarang.
"Apabila sengketa lahan ini tidak selesai, kami bisa mengajukan gugatan perdata terhadap PT CPN atau Pemda setempat," kata Faturrahman, koordinator aksi warga Desa Wayau di hadapan anggota dewan.
Warga pun meminta DPRD dan Pemkab Tabalong memfasilitasi agar perusahaan menghentikan semua kegiatan operasional perkebunannya di lahan Desa Wayau yang luasnya mencapai 592,67 hektare.
Aksi warga dimulai sejak pukul 10.00 Wita itu berjalan tertib, dengan pengawalan aparat kepolisian. Mereka mengusung beberapa poster bertuliskan, seperti HGU Salah Alamat, Tim Kecil Efektif atau Tidak, Jangan Adu Kami Dengan BPN dan Abah Bupati Tolong Pang Buka Mata Pian.
Setelah berkumpul di gedung Graha Sakata, 24 orang perwakilan berdialog dengan 17 anggota dewan yang hadir. Seakan baru mendengar sengketa lahan di Desa Wayau dan belum memahami kronologis masalahnya, beberapa anggota dewan menyarankan apa yang menjadi tuntutan warga tersebut diserahkan kepada Komisi I bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat.
Anggota Komisi I, Murjani yang sebelumnya mengikuti rapat di aula Pemkab Tabalong, Kamis (28/5), menyatakan dewan akan membentuk tim kecil untuk menyelesaikan sengketa ini.
No comments:
Post a Comment