Jumat, 19 Juni 2009 | 07:56 WITA
TANJUNG, JUMAT - Sengketa lahan antara warga Desa Wayau, Tanjung, Kabupaten Tabalong dengan PT Cakung Permata Nusa (CPN) terus berkembang. Selain izin hak guna usaha (HGU) PT CPN diduga salah alamat, belakangan muncul tim 15 yang diduga merekayasa berita acara ganti rugi lahan dari perusahaan tersebut.
Informasi diperoleh, pada 10 Mei 2001, ada kesepakatan penyelesaian sengketa tanah adat masyarakat Desa Bentot Kecamatan Petangkep Tutui berlokasi di Desa Kambitin Raya Kecamatan Tanjung soal ganti rugi dari PT CPN.
Pada 28 Mei 2001, perusahaan membayar ganti rugi itu kepada tim 15 sekitar Rp 300 juta lebih. Penyerahan disaksikan tim Wasdal Tabalong, Muspika Tanjung dan Petangkep Tutui.
Untuk ganti rugi lahan itu dibagi 15 berita acara dengan nilai antara Rp 9-41 juta lebih, sesuai jumlah warga yang diatasnamakan tim 15 yang berinisial In, Be, Lu, Ya, Ok, Cu, Ri, Wi, Da, Ku, Su, Ya, IL dan Re.
Namun dalam berita acara penyelesaian sengketa tanah adat itu diduga ada pemalsuan data, baik nama, alamat dan tanda tangan warga yang menerima ganti rugi. Bahkan luas tanah yang dicantumkan diduga fiktif.
Masyarakat Desa Wayau merasa dirugikan karena lokasi tanah sengketa yang diganti rugi adalah lahan di wilayah Wayau yang sekarang menjadi objek sengketa dengan PT CPN. Padahal lahan itu tidak termasuk lahan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut.
Dengan dasar itu, sejumlah tokoh masyarakat Desa Wayau yang terdiri H Basran, H Syaifudin, Syamran, Karlani, Amrullah, Sarkani, Yusran, Harun, Suriansyah dan Faturrahman melaporkannya ke Polres Tabalong, Rabu (17/6).
"Kami sangat dirugikan karena tim 15 mengatasnamakan warga. Padahal kami tidak pernah meminta mereka mewakili," tegas Amrullah. Kapolres Tabalong AKBP Taufik Supriyadi berjanji segera menindaklanjuti laporan itu, dengan meminta keterangan pihak terkait dalam berita acara penyelesaian sengketa tanah adat waktu itu.
No comments:
Post a Comment