Kumpulan kliping WALHI Kalsel yang bersumber dari media massa di Kalimantan Selatan dengan issue perkebunan besar.
Thursday, March 27, 2008
Warga Waling Demo Perusahaan Sawit
• Rebut Kembali Tanah Ulayat
TANJUNG, BPOST - Perselisihan antara masyarakat suku Dayak di Desa Waling, Pangi dan sekitarnya di Kecamatan Bintang Ara dengan perusahaan perkebunan sawit grup Astra, PT Badra Cemerlang (BCL) memuncak. Senin (24/3), sekitar empat puluh warga sejumlah desa itu mendatangi kebun yang berlokasi di perbatasan Kalsel dan Kalteng.
Warga menuding pihak perusahaan menyerobot tanah ulayat warisan leluhur mereka seluas 1.600 hektare (ha). Padahal tanah adat itu tidak pernah diserahkan atau diizinkan untuk digarap oleh perusahaan tersebut.
Sebagai bukti kepemilikan, warga menunjukkan keberadaan patung-patung baluntang--patung khas dayak berupa batang kayu berukir-- di lahan ulayat. Bukti lainnya, berupa tanaman karet peliharaan warga yang telah diganti dengan pohon sawit.
Dengan mengendarai motor, puluhan warga yang semuanya laki-laki juga membawa bekal senjata tajam dan gergaji mesin menuju tanah ulayat itu, tepatnya di Batu, masuk kawasan Desa Waling Kecamatan Bintang Ara. Mereka sudah bertekad merebut tanah ulayatnya kembali.
Akses jalan menuju kebun yang kebanjiran karena air sungai sedang pasang tidak menyurutkan niat warga. Padahal, untuk melewatinya, mereka harus bergotong royong memanggul motor karena terjebak banjir sedalam sekitar satu meter.
Sesampainya di perbatasan tanah ulayat dengan kebun perusahaan, warga langsung menebangi sejumlah pohon di perbatasan lahan untuk membuat pondok. Mereka pun membawa bekal mie instan sebagai ransum selama bertahan di sana.
"Pokoknya kami akan pertahankan tanah leluhur kami. Mereka jelas menyerobotnya. Sebab HGO PT Antang yang diambil alih BCL cuma sekitar 5.000 ha. Tapi yang digarap lebih 6.000 ha. Berarti kan menyerobot," kata salah satu warga.
Mahir Danello, warga lainnya menambahkan selain menyerobot lahan, BCL juga telah melakukan banyak pelanggaran. Di antaranya tidak mengantungi izin membawa alat berat di lokasi kebun dan tidak mengantungi izin galian C, tapi tetap nekat menggali tanah tanah untuk pembuatan akses jalan yang tembus ke Desa Pangi.
Saat melakukan aksi, tidak ada satu pun perwakilan perusahaan BCL yang nampak. Namun tak jauh dari lokasi warga mendirikan pondok, tampak sejumlah aparat TNI berjaga-jaga dengan membawa senjata laras panjang.
Warga menyatakan akan tetap bertahan di lahan itu, sampai pihak perusahaan menyerahkan tanah hak mereka. Sambil bertahan mereka mengacung-acungkan poster, di antaranya bertuliskan ‘ingat BCL jangan asal cabut, konfirmasi dulu dengan kami yang berkepentingan’. Di tanah yang kemarin diduduki warga, tampak tumbuh tanaman sawit berusia sekitar dua tahun setinggi satu meter.(nda)
Terkendala Tapal Batas
Kepala Dinas Perkebunan Tabalong HM Saleh mengatakan konflik warga dengan PT BCL merupakan cerita lama. Pemerintah telah mengetahuinya dan telah berupaya mencari penyelesaian.
Saleh juga membenarkan tudingan warga soal penyerobotan lahan oleh perusahaan sawit yang juga grup Astra tersebut. Hanya saja pihaknya tidak dapat menindak karena persoalan tapal batas yang belum jelas.
"Dulu kita pernah survei. Memang sebagian masuk wilayah Tabalong. Karena soal tapal batas belum tuntas, kita tidak bisa mengusutnya. Padahal kita sudah bentuk tim tapal batas yang diketuai Asisten I, tapi masih belum ada hasil karena keputusannya harus dari Mendagri," kata Saleh.
Menurut Saleh, hasil survei dua tahun silam, PT BCL telah mencaplok lahan di kawasan Tabalong seluas 900 ha. Diperkirakan luasan itu bertambah karena telah terjadi perluasan areal perkebunan.
Padahal selama ini Pemkab Tabalong tidak pernah mendapatkan kontribusi dari keberadaan PT BCL yang kontrak usahanya sebenarnya cuma di wilayah Kalteng, tepatnya di Kabupaten Barito Selatan yang berbatasan dengan Kecamatan Bintang Ara, Tabalong.
Dulu perbatasan kebun BCL dengan wilayah Tabalong sebatas luasan kebun saat itu. Tapi dalam perkembangannya areal terus ditambah. Ketika pihaknya mengonfirmasi, manajemen BCL menyatakan berdasarkan peta, batas kebunnya dekat Sungai Tabalong Kiwa. "Padahal itu jelas-jelas sudah masuk wilayah Tabalong,"imbuhnya. (nda)
Monday, March 24, 2008
Kembangkan Perkebunan Sawit
Jumat, 22-02-2008 | 00:35:05 | |
BANJARMASIN, BPOST - Untuk menguatkan posisi sebagai perusahaan sawit terbesar, PT Astra Agro Lestari Tbk perusahaan Group Kalsel telah membangun 32 ribu hektare kebun kelapa sawit di Tabalong. "Perkebunan tersebut ada di Kalsel dan Kalteng, jumlahnya 32 ribu hektare dan banyak menyerap tenaga kerja lokal," kata Branch Operation Head PT Traktor Nusantara Edward Simanjuntak saat kegiatan 1.500 pohon dalam program Go Green With Astra di kantornya Jalan A Yani Km11, Rabu (20/2). Senior Vice President PT Astra International Tbk Aminudin beberapa waktu lalu mengatakan, Kalsel merupakan daerah yang cukup potensial bagi Astra Agro Lestari sehingga mereka berencana mengembangkan lahan perkebunan sawitnya seluas 50 ribu hektare di dua daerah, yakni Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Hulu Sungai Utara (HSU). Perkebunan kelapa sawit yang dikembangkan Astra Agro Lestari di Kalsel dikerjakan lima perusahaan yakni, PT Bahtera Cemerlang, Cakra Denta Agung I dan II, Astra Agro Lestari I dan PT Cakung Permata Nusa sendiri. "Kelima perusahaan ini bertempat di Kabupaten Tabalong. Total lahan perkebunan sawit ke lima perusahaan ini adalah 32.400 hektare dan mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 1.700 orang," beber Sunu penuh semangat. Menurut data Dinas Perkebunan Kalsel, Pemerintah Kalsel telah mencadangkan lahan seluas 430 ribu hektare untuk pengusaha besar pemegang hak guna usaha (HGU), dari target seluas 1,086 juta hektare. Dari 40 perusahaan tersebut, 32 perusahaan di antaranya telah aktif melaksanakan penanaman kelapa sawit, dengan luas lahan yang telah ditanam mencapai sekitar 243 ribu hektare. Berkaitan dengan kegiatan penghijauan, lanjut Edward Simanjuntak, rencananya Astra dan 120 anak perusahaan serentak akan menanam sebanyak 116.867 pohon di seluruh Indonesia. "Untuk di Kabupaten Banjar sebanyak 500 pohon dan di Tabalong 1.000 pohon. Jadi satu karyawan harus menanam sebatang pohon," kata dia. Penanaman pohon ini, tambahnya, merupakan kepedulian perusahaan terhadap lingkungan dan perubahan iklim global yang semakin mengkhawatirkan. (tri) |
Stop Investor Sawit
Sabtu, 08-03-2008 | 00:30:05 | |
RANTAU, BPOST - Pemerintah Kabupaten Tapin pada awal 2008 mengembangkan kelapa sawit dengan menggandeng sejumlah investor. Penanaman perdana dilakukan Bupati Idis Nurdin Halidi di Desa Baringin Kecamatan Candi Laras Selatan (CLS) yang merupakan areal milik PT Kharisma Alam Persada (KAP), Kamis (6/3). PT KAP merupakan investor sawit pertama dari sembilan investor yang sudah resmi mengantongi izin dari Pemkab Tapin. Tanam perdana di lakukan di areal seluas 3.500 hektare. Selain menggarap di Desa Baringin, PT KAP juga menggarap areal di Desa Marampiau Hulu, Marampiau Hilir, dan Baringin A Kecamatan CLS. Sedangkan di wilayah Kecamatan Candi Laras Utara (CLU) PT KAP menggarap lahan sawit di Desa Margasari Hilir yang kesemuanya itu berada di lahan basah. GM PT KAP, Didik Martanto menyatakan, program penanaman kelapa sawit untuk 2008 adalah sebanyak 3.500 hektar dan sisa program yang dicapai akan dikerjakan pada 2009 mendatang. Idis mengaku menyatakan, hingga kini ada sembilan investor sawit yang diberi izin untuk menggarap lahan. "Yang jelas kita stop dulu jika ada investor lain yang akan masuk, sebab lahan yang kita sediakan terbatas," ungkapnya. (ck2) |
Warga Protes Angkutan Sawit Astra
Rabu, 27-02-2008 | 00:35:10 | |
• Tonasenya Merusak Jalan TANJUNG, BPOST - Belasan warga Desa Halong dan sekitarnya di Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong, Selasa (19/2), mendatangi kantor camat setempat. Warga memprotes angkutan kelapa sawit dari PT Astra Agro Lestari yang kerap melintasi jalanan desa. Tonase truk pengangkut sawit yang di atas batas toleransi dinilai sebagai penyebab kerusakan jalan. Selain itu lalu lalang truk sawit yang tidak mempedulikan waktu petang dan malam mengganggu kenyamanan dan kekhusyukan beribadah warga. Deni Renof, warga Halong mengatakan pertemuan sepekan lalu menuntut komitmen pihak perusahaan memperhatikan tonase angkutan sawit. Sebelumnya, akhir tahun 2007, warga dan pihak perusahaan pernah membuat kesepakatan. Di antaranya, perusahaan mengatur tonase angkutan sawitnya tidak melebihi 6 ton per unitnya. Tapi belakangan, angkutan sawit perusahaan kembali melanggar kesepakatan. Setiap truk sawit yang melintasi desa diperkirakan memuat sampai 8 ton tandan buah sawit (TBS) segar. Armada truk sawit juga seenaknya menggunakan jalanan dan jembatan desa. Seringkali warga memergoki truk sawit konvoi melintasi jembatan di desa setempat yang sudah tua, sehingga dikuatirkan runtuh. "Jalan desa kita ini baru saja selesai diperbaiki. Tapi pasti akan cepat rusak lagi kalau angkutan sawit tidak memperhatikan tonasenya. Padahal, selama ini perbaikan jalan selalu menunggu dari pemerintah," imbuhnya, Selasa (26/2). Pertemuan yang dihadiri Camat Haruai, Ariyanto, Kapolsek Haruai Iptu Sumardi dan Humas PT Astra Heri sepekan lalu kembali menghasilkan kesepakatan pembatasan tonase. Ada tiga poin utama yang disepakati, yakni, PT Astra mengatur angkutan sawitnya tidak boleh melebihi 6,2 ton setiap unit, tidak berkonvoi saat melewati jembatan desa dan tidak beraktivitas saat memasuki waktu shalat magrib dan isya. Warga juga berharap perusahaan berperan memelihara jalanan desa yang kerap dilintasi. Bila jalanan mulai berlubang, perusahaan harus berupaya memperbaiki dengan menambal ulang, agar tetap nyaman di lalui. Bila tidak, warga meminta pihak Astra menggunakan jalan milik PT Pertamina yang bukan jalan umum. Sebab operasional perkebunan sawit diperkirakan berlangsung lama. (nda)
|
Perusahaan CPO Terkendala Hutan Lindung
Kamis, 20-03-2008 | 00:35:25 | |
BATULICIN, BPOST - Pembangunan perusahaan minyak goreng atau CPO di Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu belum bisa diselesaikan, karena terkendala kawasan suaka pantai atau kawasan hutan lindung. Kepala Bidang Pengembangan Investasi Badan Koordinasi Pengembangan Modal Daerah (BKPMD) Tolib mengungkapkan, Rabu (19/3), hingga saat ini pihak perusahaan penanam modal belum mendapatkan surat izin pinjam pakai kawasan hutan lindung. Akibatnya, perusahaan CPO di Kalsel yang telah selesai dibangun dan diperkirakan mampu memenuhi kebutuhan minyak goreng di kawasan Indonesia Timur tersebut pada 2008 belum bisa dioperasikan. "Perusahaan CPO yang akan mampu produksi hingga lima ribu ton minyak goreng per hari tersebut masih terkendala izin penggunaaan kawasan hutan lindung dan hingga kini belum ada penyelesaian," tambahnya. Kepala Dinas Perkebunan Kalsel, Haryono, mengungkapkan, saat ini pihaknya telah mengusulkan perubahan pengalihan kawasan suaka pantai menjadi lokasi perusahaan. Sesuai permintaan perusahaan, kawasan yang diusulkan untuk dialihkan dari kawasan suaka pantai menjadi kawasan perusahaan CPO seluas 25 hektare, dan kini sedang menunggu revisi tata ruang dari Gubernur Kalsel Rudy Ariffin. Selain itu, tambahnya, pihak perusahaan juga telah mengajukan permohonan perubahan kasawan ke Meteri Kehutanan. Bila disetujui perusahaan yang kini hampir rampung penyelesaian pembangunan gedungnya akan beroperasi pada awal Oktober ini. Kenapa pembangunan perusahaan sampai masuk kawasan suaka pantai, karena pada saat pendirian pabrik hanya berdasarkan izin bupati, tidak mengajukan permohonan ke pemerintah pusat. Sesuai rencana, pabrik CPO di Tanbu akan mampu berproduksi hingga lima ribu ton per hari. (ant) |