Berita Martapura
Jumat, 25 Juli 2008
Martapura,- Sorotan miring terhadap sepak terjang PT Mondrad Intan Barakat (MIB), ternyata bukan hanya datang dari kalangan eksekutif saja. Kalangan legislatif pun ternyata tak kalah berangnya dalam menyikapi persoalan yang ditumbulkan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ingin mengembangkan kebunnya di wilayah Kabupaten Banjar tersebut.
“Ya kalau dicari, masalah yang ditimbulkan perusahaan yang satu ini lumayan banyak. Soal lahannya yang lebih luas dari apa yang terdapat dalam dokumen Hak Guna Usaha (HGU), itu saya rasa baru satu persoalan saja,” ujar Ketua F-PPP DPRD Banjar Khairuddin, kemarin.
Menurut dia, hal lebih signifikan adalah mengapa perusahaan tersebut berani melakukan itu semua. Untuk itulah, Khairuddin mengajak semua pihak untuk bersama-sama introspeksi diri. Dimana kira-kira sumber kesalahannya. Sehingga perusahaan yang dalam hal ini berposisi sebagai investor di Kabupaten Banjar tidak melulu pada pihak yang dipersalahkan.
“Sekarang begini, okelah PT MIB terbukti berbuat kesalahan. Salah satunya melakukan pencaplokan lahan seluar 400 meter x 10 kilometer. Yang jadi pertanyaan saya, mengapa itu bisa terjadi? Karena logikanya perusahaan tidak akan berani melakukan hal-hal di luar kewenangannya tanpa ada peluang. Lalu dimana peluangnya,” katanya mempertanyakan.
Khairuddin pun mencoba menganalisa, jika persoalan itu muncul tidak lebih lantaran pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah terhadap investor memang minim. Sehingga yang terjadi kemudian, karena merasa tidak dibina dan diawasi pihak perusahaan berbuat semaunya.
“Jujur saja, saya termasuk yang telah lama mengikuti sepak terjang perusahaan ini. Terus terang sejauh ini tidak ada bukti konkret sikap perduli perusahaan terhadap masyarakat sekitar. Saya tidak tahu apakah memang belum ada gerakan atau memang sama sekali tidak ada,” katanya.
Seperti pernah diberitakan, banyaknya persoalan yang dibuat perusahaan perkebunan sawit PT Mondrad Intan Barakat (MIB), membuat Bupati Banjar KH Khairul Shaleh berang. Akibatnya, proses perizinan perusahaan tersebut untuk berinvestasi di Kabupaten Banjar terancam ditinjau ulang.
“Perusahaan perkebunan sawit yang satu ini memang selalu saja bikin masalah. Beberapa waktu lalu ada masalah dengan warga. Kemudian dengan campur tangan pemerintah, persoalan itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Sekarang meeka kembali berulah. Kali ini ulahnya sudah kelewatan,” ungkap Kadisbun Banjar Wildan Amin.
Ulah tersebut menurut Wildan, adalah melakukan mark up luas areal di luar peta yang terdapat di dalam dokumen Hak Guna Usaha (HGU)-nya. Akibatnya, tentu saja persoalan tersebut menyulut kemarahan warga.
“Dalam peta HGU-nya sangat jelas jika areal perkebunan perusahaan ini tidak sampai di kawasan Desa Garis Hanyar dan Desa Cinta Puri. Namun tiba-tiba warga ribut, dan mengklaim jika kawasan di dua desa sebagian masuk dalam areal PT MIB. Nah, ternyata setelah di cek ke lapangan, informasi itu benar adanya,” katanya. (yan)