Saturday, July 26, 2008

Dewan Kritisi Perusahaan Kelapa Sawit

Berita Martapura
Jumat, 25 Juli 2008

Martapura,-  Sorotan miring terhadap sepak terjang PT Mondrad Intan Barakat (MIB), ternyata bukan hanya datang dari kalangan eksekutif saja. Kalangan legislatif pun ternyata tak kalah berangnya dalam menyikapi persoalan yang ditumbulkan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ingin mengembangkan kebunnya di wilayah Kabupaten Banjar tersebut.

“Ya kalau dicari, masalah yang ditimbulkan perusahaan yang satu ini lumayan banyak. Soal lahannya yang lebih luas dari apa yang terdapat dalam dokumen Hak Guna Usaha (HGU), itu saya rasa baru satu persoalan saja,” ujar Ketua F-PPP DPRD Banjar Khairuddin, kemarin.

Menurut dia, hal lebih signifikan adalah mengapa perusahaan tersebut berani melakukan itu semua. Untuk itulah, Khairuddin mengajak semua pihak untuk bersama-sama introspeksi diri. Dimana kira-kira sumber kesalahannya. Sehingga perusahaan yang dalam hal ini berposisi sebagai investor di Kabupaten Banjar tidak melulu pada pihak yang dipersalahkan.

“Sekarang begini, okelah PT MIB terbukti berbuat kesalahan. Salah satunya melakukan pencaplokan lahan seluar 400 meter x 10 kilometer. Yang jadi pertanyaan saya, mengapa itu bisa terjadi? Karena logikanya perusahaan tidak akan berani melakukan hal-hal di luar kewenangannya tanpa ada peluang. Lalu dimana peluangnya,” katanya mempertanyakan.

Khairuddin pun mencoba menganalisa, jika persoalan itu muncul tidak lebih lantaran pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah terhadap investor memang minim. Sehingga yang terjadi kemudian, karena merasa tidak dibina dan diawasi pihak perusahaan berbuat semaunya.

“Jujur saja, saya termasuk yang telah lama mengikuti sepak terjang perusahaan ini. Terus terang sejauh ini tidak ada bukti konkret sikap perduli perusahaan terhadap masyarakat sekitar. Saya tidak tahu apakah memang belum ada gerakan atau memang sama sekali tidak ada,” katanya.

Seperti pernah diberitakan, banyaknya persoalan yang dibuat perusahaan perkebunan sawit PT Mondrad Intan Barakat (MIB), membuat Bupati Banjar KH Khairul Shaleh berang. Akibatnya, proses perizinan perusahaan tersebut untuk berinvestasi di Kabupaten Banjar terancam ditinjau ulang.

“Perusahaan perkebunan sawit yang satu ini memang selalu saja bikin masalah. Beberapa waktu lalu ada masalah dengan warga. Kemudian dengan campur tangan pemerintah, persoalan itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Sekarang meeka kembali berulah. Kali ini ulahnya sudah kelewatan,” ungkap Kadisbun Banjar Wildan Amin.

Ulah tersebut menurut Wildan, adalah melakukan mark up luas areal di luar peta yang terdapat di dalam dokumen Hak Guna Usaha (HGU)-nya. Akibatnya, tentu saja persoalan tersebut menyulut kemarahan warga.

“Dalam peta HGU-nya sangat jelas jika areal perkebunan perusahaan ini tidak sampai di kawasan Desa Garis Hanyar dan Desa Cinta Puri. Namun tiba-tiba warga ribut, dan mengklaim jika kawasan di dua desa sebagian masuk dalam areal PT MIB. Nah, ternyata setelah di cek ke lapangan, informasi itu benar adanya,” katanya. (yan)

Distanbunak Kembangkan Integritas Ternak dan Palawija

Rabu, 6 Juni 2007

BATULICIN,-  Masyarakat petani kebun tidak hanya menaman padi, karet dan kelapa sawit saja. Lebih dari itu, untuk menunjang penghasilan mereka, Dinas Pertanian Perkebunan dan Peternakan (Distanbunak), melaksanakan proyek pemanfaatan lahan bawah dengan mengembangan integritas ternak serta palawija.

“Upaya ini kami lakukan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat di Kabupaten Tanbu,” katanya, ketika disambangi koran ini di ruang kerjanya, kemarin.

Dipaparkannya, pemanfaatan lahan bawah ini sebenarnya sangat perlu dilakukan. Pasalnya, lahan yang kosong bisa dimamfaatkan petani dengan cara menanam kacang hijau dan jagung. Dari hasil tanam itu, sedikit banyaknya bisa membantu memenuhi keperluan hidup para petani. Sehingga ke depannya, masyarakat tani tidak hanya melakukan pekerjaan menunggu kelapa sawit berbuah selama kurun waktu empat tahun lamanya.

“Yang pasti, selain mendapat hasil, langkah ini berguna untuk menunjang produksi tanaman kelapa sawit dan karet,” katanya.

Hanya saja, terang Edward, rencana ini harus memerlukan campur tangan dari perusahaan sekitar perkebunan. “Artinya, jika perusahaan melakukan pembangunan kebun secara kemitraan, masyarakat harus dilibatkan,” ujarnya.

Sejauh ini, imbuh dia, Distanbunak telah melakukan beberapa kali pertemuan dengan perusahaan-perusahaan swasta dalam rangka pembinaan dan pengawasan kerja perusahaan untuk mendorong para petani supaya lebih maju. (kry)

Lahan CLS dan CLU untuk Sawit

jumat, 25 Juli 2008

RANTAU,-  Lahan rawa di Desa Baringin A kecamatan Candi Laras Selatan (CLS) kabupaten yang rencananya akan ditanami bibit karet oleh seorang pengusaha dari Banjarmasin ternyata memang belum diketahui oleh pihak Pemkab Tapin.

“Selama yang kami ketahui, lahan rawa di kawasan kecamatan Candi Laras Selatan dan Candi Laras Utara (CLU) maupun pada kecamatan lainnya diperuntukan untuk tanaman kelapa sawit,” tandas Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan kabupaten melalui Kabid Keamanan dan Sumberdaya H. Masyraniansyah kepada wartawan belum lama tadi di Rantau.

Menurut Masyraniansyah, yang akrab dipanggil H Oneng ini, lahan bawah yang terdiri dari kawasan rawa selama ini telah dicadangkan untuk penanaman perkebunan kelapa sawit dan untuk kawasan atas dicadangkan untuk perkebunan karet.

“Kalau memang ada investor atau pihak perorangan yang akan mengembangkan tanaman perkebunan karet di kawasan lahan bawah atau lahan rawa selama ini belum diketahui oleh pihak kami,” bebernya.

Dijelaskan H Oneng, menurut pengetahuannya selama ini bibit karet yang dapat tumbuh di kawasan rawa masih belum ada, dan kalaupun ada yang tumbuh itupun berada pada kawasan tanah basah saja bukan berada pada kawasan rawa yang terendam.

Untuk itu, ia pun merasa sanksi siapa tahu hal itu hanya janji atau akal-akalan saja dari pihak-pihak tertentu yang akan mengelabui masyarakat sehingga berkembanglah isu bahwa lahan rawa dapat ditanami karet dan sawit tergeser.

Sementara itu, secara terpisah Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tapin Abdurrahman, SH yang dikonfirmasi koran ini pun menjelaskan kalau memang ada pihak perorangan yang mengaku berasal dari Banjarmasin telah menguasai lahan rawa di desa Baringin A kecamatan CLS yang rencananya akan melakukan penanaman bibit karet.

“Siapun orangnya, boleh saja untuk menanam tanaman termasuk bibit karet di daerah ini, namun yang menjadi permasalahannya adalah orang tersebut bertempat tinggal di luar wilayah kecamatan CLS,” tegas Abdurrahman.

Dijelaskannya, berdasarkan PP nomor 224 tahun 1961 tentang Pelaksanaan pembagian tanah dan pemberian ganti rugi tanah telah diatur penguasaan tanah secara absenti tidak dibenarkan, karena pemiliknya beralamat di luar wilayah kecamatan.

Karena itu, tegasnya, hak kepemilikan tanah yang dikuasai di wilayah kecamatan CLS dan pemiliknya berada di Banjarmasin harus dikaji kembali dan diteliti secara faktual termasuk perolehannya berdasarkan apa.

Dijelaskannya pula, status tanah yang dikuasainya juga harus dilihat apakah berasal dari tanah Negara, tanah masyarakat karena menggarap tanah Negara atau lahan masyarakat berdasarkan atas penggarapan secara tradisional. (nti)

Friday, July 18, 2008

Bupati Mengajak Berkebun

abtu, 14 Juni 2008

,-

BATULICIN - Bupati Tanbu H M Zairullah Azhar meminta warganya untuk berkebun guna meningkatkan pendapatan dan perekonomian masyarakatnya. Mengingat luas wilayah Kabupaten Tanah Bumbu yang dapat dijadikan lahan perkebunan.

“Tanah Bumbu dengan luas wilayah 5.066,96 kilometer persegi harus benar-benar dikelola secara optimal dipelbagai bidang. Salah satunya, mari kita olah lahan milik kita yang selama ini belum tergarap menjadi lahan perkebunan,” ajak Bupati di hadapan warga Desa Kersik Putih Kecamatan Batulicin.

Lebih lanjut disela-sela pelantikan Badan Perwakilan Desa (BPD) dan Peresmian Kantor LKMS-BMT Bersujud Desa Kersik Putih, beberapa waktu lalu, Bupati juga mengajak agar mereka menanam jagung atau ubi.

“Jagung dan ubi tidak perlu waktu lama untuk panen. Dalam setahun bisa 2-3 kali panen,” ujarnya.

Dikatakannya, dalam menunjang berjalannya program pemanfaatan lahan tidur, menjadi areal perkebunan bagi pendapatan perekonomian masyarakat, Pemerintah Daerah melalui dinas dan Instansi terkait akan berusaha membantu melalui sokongan dana maupun bantuan pupuk.

Sementara itu, untuk meningkatkan sumber daya laut, mantan Kadinkes Provinsi Kalsel ini berkeinginan membangun pabrik di Kecamatan Kusan Hilir (Pagatan), agar para nelayan mudah memasarkan hasil tangkapan ikan.

Misalnya di dearah tersebut, didirikan pabrik pengolahan kerupuk ikan dan abon ikan serta pabrik pengolahan hasil laut lainnya.

Sementara itu, Kepala Desa Kersik Putih Rahmatullah mengatakan, desanya memiliki sektor strategis arus perekonomian desa yang menjanjikan. Karena letaknya berdekatan dengan pusat perkantoran Pemerintah Daerah di Gunung Tinggi.

Adapun sektor strategis itu, yaitu pembangunan perumahan bagi pegawai Pemkab Tanbu karena tanah di daerah tersebut sangat cocok dibangun perumahan.

Ditambahkannya, telah beroperasinya terminal angkutan antar daerah di Desa Kersik Putih, juga akan berdampak kepada usaha pendapatan masyarakat setempat.

Terkait pelantikan BPD desa Kersik Putih, Rahmatullah mengatakan BPD merupakan mitra kerja pemerintah dalam melaksanakan program serta memberikan pemikirannya dalam membantu pembangunan di desa. Keberadaan BPD diharapkan dapat mensukseskan program pemerintah di desa sehingga pembangunan di desa, baik itu pelayanan publik atau pun menambah pendapatan perekonomian warga desa.

Dalam kegiatan itu, Bupati menyerahkan sertifikat BMT kepada perwakilan dari anggota LKMS-BMT Bersujud Desa Kersik Putih.

Sementara itu, Dandim 1004 Kotabaru-Tanbu Letkol Bagus yang hadir dalam acara itu ikut menyerahkan bantuan paket sembako kepada perwakilan dari warga desa setempat. (kry)

HGU PT MIB Ditinjau Ulang?

Selasa, 8 Juli 2008
Martapura – Banyaknya ulah yang dibuat perusahaan perkebunan sawit PT Mondrad Intan Barakat (MIB), membuat Bupati Banjar KH Khairul Shaleh berang. Akibatnya, proses perizinan perusahaan tersebut untuk berinvestasi di Kabupaten Banjar terancam ditinjau ulang.

“Perusahaan perkebunan sawit yang satu ini memang selalu saja bikin masalah. Beberapa waktu lalu ada masalah dengan warga. Kemudian dengan campur tangan pemerintah, persoalan itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Sekarang mereka kembali berulah. Kali ini ulahnya sudah kelewatan,” ungkap Kadisbun Banjar Wildan Amin.

Ulah tersebut menurut Wildan, adalah melakukan mark up luas areal di luar peta yang terdapat di dalam dokumen Hak Guna Usaha (HGU)-nya. Akibatnya, tentu saja persoalan tersebut menyulut kemarahan warga.

“Dalam peta HGU-nya sangat jelas jika areal perkebunan perusahaan ini tidak sampai di kawasan Desa Garis Hanyar dan Desa Cinta Puri. Namun tiba-tiba warga ribut, dan mengklaim jika kawasan di dua desa sebagian masuk dalam areal PT MIB. Nah, ternyata setelah di cek ke lapangan, informasi itu benar adanya,” katanya.

Dijelaskannya, dari batas peta HGU PT MIB, areal yang dicaplok lumayan luas. Luasnya sekitar 400 x 1000 meter per segi. Atas perbuatan tersebut, membuat Bupati Khairul langsung memerintahkan bawahannya untuk mempelajari secara mendetail, sejauh mana kesalahan investor tersebut selama melaksanakan investasinya di Kabupaten Banjar.

Al hasil ungkap Wildan, belakangan terungkap jika kelakuan perusahaan tersebut bukan hanya sebatas melakukan mark up areal saja. Lebih dari itu, perusahaan tersebut sama sekali tidak melaksanakan amanah perundang-undangan mengenai kegiatan perkebunan.

“Dalam aturan sudah sangat jelas. Bahwa setiap aktivitas perkebunan harus menyiapkan lahan seluas 20 persen dari total areal untuk kegiatan plasma. Namun perusahaan ini ternyata sama sekali tidak memiliki areal yang dimaksud,” ujarnya.

Selain itu katanya lagi, pihak perusahaan sudah memberikan laporan yang sama sekali tidak sesuai dengan kondisi lapangan. Antara lain, laporan soal kemajuan kegiatan perkebunan. Dari laporan per Mei 2008 lalu, disebutkan jika aktivitas perkebunan sudah sesuai dengan target atau 5.000 hektare. Namun setelah dicek di lapangan, aktivitasnya jauh di bawah luasan tersebut.

“Kegiatannya, hanya berkisar antara 25 sampai 30 persen dari luasan 5000 hektare itu. Sementara yang dilaporkan kegiatan sudah mencapai 5000 hektare,” ujarnya.

Atas segala perbuatan tersebut, tegas Wildan, Pemkab Banjar melalui Disbun Banjar akan memberikan surat peringatan keras. Dan tentu saja, surat tersebut nantinya akan berbuntut pada surat perjanjian dari perusahaan yang bersnagkutan untuk tidak lagi mengulangi kesalahan-kesalahan. (yan)

Wednesday, July 16, 2008

Terdesak Perkebunan Sawit

Minggu, 22-06-2008 | 00:35:28

• Tiga Tahun Lagi Orangutan Punah
BANJARBARU, BPOST - Centre for Orangutan Protection (COP) mendesak Departemen Kehutanan lebih proaktif melindungi orangutan yang berada di luar kawasan konservasi di Kalimantan Tengah. Lembaga ini memrediksi orangutan di luar kawasan konservasi akan punah dalam waktu tiga tahun mendatang.

Hardi Baktiantoro, Executive Director COP di Jakarta melalui siaran persnya menyatakan, berdasarkan data 2004, jumlah orangutan di Kalimantan Tengah sebanyak 31.300 ekor. Dengan laju kepunahan sembilan persen per tahun atau 2.817 ekor, jumlahnya saat ini diperkirakan 20.032 ekor.

Ambisi pemerintah daerah untuk meningkatkan penghasilan melalui sektor perkebunan kelapa sawit telah menyebabkan pembabatan hutan besar-besaran, termasuk habitat orangutan. Pemantauan COP sepanjang tahun 2007-2008 di seluruh habitat orangutan di seluruh Kalimantan Tengah, setidaknya 8.613 orangutan berada dalam kondisi terancam karena tinggal di luar kawasan konservasi.

"Habitat mereka sewaktu-waktu dapat dihancurkan untuk perkebunan kelapa sawit. Dengan laju kepunahan sebesar 2.817 per tahun, maka orangutan yang berada di luar kawasan konservasi di kalimantan Tengah akan punah dalam tiga tahun mendatang," beber Hardi.

Menurutnya, pengelola sebuah perkebunan kelapa sawit di desa Tumbang Koling Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur dinilai mengancam kelangsungan hidup koloni terakhir orangutan. Jika dibiarkan, katanya, prediksi kepunahan orangutan akan menjadi kenyataan tiga tahun lagi.

Parahnya, saat COP menghubungi Departemen Kehutanan di berbagai level, dari BKSDA Kalimantan Tengah hingga Menteri Kehutanan, tidak satupun pejabat yang menjanjikan penyelesaian masalah ini.

Sebaliknya, Departemen Kehutanan nyaris tidak mampu berbuat apapun untuk melindungi orangutan di luar kawasan konservasi. COP tidak dapat menerima alasan bahwa Departemen Kehutanan menghindari benturan dengan pemangku kawasan setempat, yakni Dinas Kehutanan dari pemerintah daerah.

COP juga tidak dapat menerima alasan belum ada peraturan yang melindungi habitat orangutan yang berstatus bukan kawasan konservasi. Sejauh ini, Departemen Kehutanan hanya bisa melakukan evakuasi. Orangutan dipindahkan ke hutan lain atau dikirim ke pusat rehabilitasi, itupun orangutan yang berada dalam kondisi luka parah atau masih bayi karena induknya telah mati dibunuh.

Kini seluruh pusat rehabilitasi telah penuh dan kelebihan daya tampung. Pusat Rehabilitasi Orangutan Nyarumenteng di Kalimantan Tengah hanya bisa menerima bayi orangutan, tidak untuk orangutan dewasa karena sudah tidak ada tempat lagi. (niz)