Monday, 30 July 2007 01:20
PELAIHARI, BPOST - Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan (Kalsel) segera menyelidiki aktivitas perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Kintap Jaya Watindo (KJW) apakah masuk atau di luar kawasan.Kepala Dinas Kehutanan Kalsel Suhardi, mengatakan, sesuai izinnya PT KJW yang berlokasi di Desa Ranggang Dalam, Kecamatan Tangkisung Kabupaten Tala, berencana melakukan aktivitas perkebunannya di luar kawasan hutan.
Namun ada informasi sebagian aktivitas perusahaan tersebut ada yang dilakukan di dalam kawasan hutan lindung.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, tambahnya, perlu dilakukan penyelidikan melalui satelit yang akan menunjukkan peta wilayah PT KJW.
Kalau masuk dalam kawasan hutan lindung, sebelum beroperasi perusahaan harus mengantongi izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan, karena izin lokasi yang dikantongi saat ini baru izin dari bupati setempat.
Bila aktivitasnya tersebut tidak masuk kawasan hutan lindung, perusahaan tidak perlu meminta izin Menteri Kehutanan tetapi harus tetap menyelesaikan izin analisa dampak lingkungan (AMDAL) maupun UPL/UKL.
"Kalau perusahaan tidak memiliki izin tersebut, bukan hanya Bappedalda yang protes, dinas kehutanan pun protes," katanya.
Pernyataan Suhardi tersebut, menanggapi protes yang dilakukan Bappedalda Tala kepada PT KJW yang kendati belum mengantongi izin AMDAL dan UPL/UKL dan HGU telah beroperasi.
Menurutnya, sebaiknya PT KJW dalam melaksanakan aktivitasnya sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan untuk menghindari kerusakan alam yang semakin parah.
Perusahaan, tambahnya, tidak bisa dengan serta merta mengklaim bahwa pihaknya telah mampu mengatur tata air dengan baik sebelum ada kajian UPL/UKL sebagai syarat lingkungan yang harus dipenuhi bagi seluruh perusahaan.
Apalagi tambahnya, sesuai dengan study literatur, sawit merupakan tanaman yang sangat rakus air namun tidak bisa menyimpan air dalam jumlah yang cukup besar pada musim banjir. ant